TUPOKSI
- Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Di dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa (Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya) dan Kepala Dusun (unsur pimpinan wilayah) serta dibantu Ketua RW dan Ketua RT.
- Di dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala Daerah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Lamongan.
- Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi Desa sesuai dengan tugas masing-masing.
About the Author